Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Prov.NTT Berikan Arahan Tupoksi kepada CPNS

Kupang, 2 Juli 2025 — Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Dr. Nikolaus N. Kewuan, memberikan arahan teknis kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru yang ditempatkan di Bidang Perlindungan Perempuan. Arahan ini berfokus pada pemahaman mendalam mengenai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) bidang.

Arahan yang berlangsung di ruang bidang tersebut diikuti oleh seluruh CPNS baru yang telah ditempatkan dan bertugas pada Bidang Perlindungan Perempuan. Dalam arahannya tersebut kepala bidang menyampaikan bahwa penguasaan terhadap Tupoksi menjadi hal mendasar yang harus dikuasai oleh setiap pegawai, terlebih bagi CPNS.

“Pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi bidang ini sangat penting agar setiap pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan. Kami harap CPNS baru bisa segera menyesuaikan diri dan memahami peran strategis bidang Perlindungan Perempuan,” ujar Kepala Bidang dalam arahannya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Bidang Perlindungan Perempuan memiliki tanggung jawab utama dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan program, serta pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan. Beberapa fokus utama bidang ini meliputi: pencegahan kekerasan terhadap perempuan serta koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), lembaga layanan, dan stakeholder terkait.

Selain itu, beliau  juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman terhadap regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Perempuan, TPPO, Peraturan Menteri PPPA, serta kebijakan daerah yang menjadi landasan kerja dalam pelaksanaan perlindungan perempuan di tingkat provinsi.

Para CPNS juga dibekali dengan penjelasan teknis mengenai alur penanganan korban, mekanisme pendampingan, dan pentingnya pelaporan serta dokumentasi kasus secara akurat.

“Kami berharap CPNS tidak hanya bekerja sebagai pelaksana teknis, tetapi juga menjadi bagian dari tim yang mampu berpikir kritis, bekerja dengan empati, dan menjaga profesionalisme dalam menangani isu-isu perlindungan perempuan,” tambahnya. (Bid.PP)

 

Bagikan kepada..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *