Selasa, 24 Juni 2025 – Bertempat di Ruang Rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi NTT, dilaksanakan audiensi antara HIMPSI Wilayah NTT dengan Pemerintah Provinsi NTT yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi NTT (Dra. Flouri Rita Wuisan, MM). Hadir juga dalam audiensi ini adalah: Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT (Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt, MM); Bidang Perlindungan Perempuan; UPTD PPA NTT; Badan Kepegawaian Daerah NTT.
Ketua HIMPSI NTT (Rizky Pradita Manafe, M.Psi, Psikolog) menyatakan bahwa HIMPSI merupakan Induk Organisasi Profesi (IOP) Psikologi di Indonesia sesuai UU Pendidikan & Layanan Psikologi Nomor 23 Tahun 2022 yang beranggotakan profesional di bidang Psikologi, mencakup Psikolog, Sarjana Psikologi, Magister Psikologi dan Doktor Psikologi. Saat ini ditemukan banyak masalah psikologi yang dialami masyarakat terutama perempuan dan anak akibat kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, trafficking, penelantaran dan sebagainya; masalah psikologi industri dan organisasi (PIO) serta masalah psikologi forensik. Masalah psikologi juga dialami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga dibutuhkan layanan konseling karir di Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT karena pelayanan ASN bermasalah tidak hanya dari aspek regulasi dan birokrasi saja tetapi juga masalah psikologis yang terbawa dari rumah atau tempat lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT (Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt, MM) menyatakan bahwa HIMPSI perlu melakukan sosialisasi tentang perannya dalam pencegahan dan penanganan terhadap setiap kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak serta peningkatan capacity bulding bagi ASN di setiap perangkat daerah.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi NTT (Dra. Flouri Rita Wuisan, MM) dalam audiensi tersebut menyatakan bahwa penyebab masalah psikologis ASN perlu diperhatikan melalui proses skrining, assesmen, konseling dan treatment sehingga HIMPSI diharapkan dapat mengajukan Proposal ke Pemerintah Provinsi NTT.
Visi HIMPSI adalahMenjadi induk organisasi profesi psikologi yang berkontribusi untuk kesejahteraan psikologis masyarakat Indonesia dengan mengembangkan dan memberdayakan seluruh anggota serta asosiasi dan ikatan yang ada di dalam naungannya. Misi HIMPSI: Menyusun dan menerapkan standar kompetensi psikologi untuk menjamin layanan yang optimal kepada masyarakat; Mewujudkan otonomi organisasi wilayah dan asosiasi ikatan dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan, dengan tetap berpegang pada HIMPSI sebagai Induk Organisasi Profesi (IOP); Mewujudkan pelayanan administratif yang prima serta pengembangan kompetensi anggota; Memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun draft RPP dan Kepmen sebagai turunan dari UU No. 23 Tahun 2022 tentang PLP; Memperkuat sinergi & kerjasama dengan AP2TPI dalam pengembangan pendidikan & layanan psikologi; Menjalin hubungan yang saling menguntungkan dengan organisasi profesi lainnya dan institusi, Kementerian & Lembaga pada tingkat nasional untuk bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan bangsa; Melakukan kolaborasi dengan organisasi profesi di luar negeri untuk mengembangkan ilmu dan profesi psikologi; Mewujudkan HIMPSI yang mandiri secara finansial sehingga dapat memenuhi kebutuhan pengembangan organisasi yang kuat dan berwibawa; Melakukan pengabdian kepada masyarakat baik secara terencana maupun yang bersifat responsive; Meningkatkan citra sebagai induk organisasi profesi psikologi, baik terhadap anggota maupun masyarakat umu.*(BidPP)
#pemprovntt
#dp3ap2kbprovinsintt
#bidangPP
#himpsiNTT