Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Berikan Arahan kepada CPNS: Fokus pada Tupoksi, SOP, dan Regulasi Perlindungan Perempuan

Selasa, 24 Juni 2025 — Dalam rangka mendukung proses orientasi dan pembekalan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru bergabung, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Provinsi NTT Dr. Nikolaus N. Kewuan, menyampaikan arahan khusus terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi), standar operasional prosedur (SOP), serta regulasi penting yang menjadi dasar kerja bidang tersebut.

Arahan ini disampaikan kepada CPNS yang ditempatkan di lingkungan Bidang Perlindungan Perempuan, khususnya Bidang Perlindungan Perempuan. Ini menjadi momentum penting untuk memperkenalkan lebih dalam mengenai peran strategis Bidang Perlindungan Perempuan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, serta menjamin perlindungan hak-hak perempuan di berbagai sektor kehidupan.

Dalam arahannya, Kepala Bidang menegaskan bahwa CPNS wajib memahami secara menyeluruh tugas pokok dan fungsi Bidang Perlindungan Perempuan. Adapun tupoksi utama mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan program perlindungan perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta fasilitasi koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus.

“Sebagai ASN yang bertugas di Bidang Perlindungan Perempuan, kita harus memahami bahwa pekerjaan ini bukan hanya administratif, tetapi juga menyentuh langsung isu kemanusiaan. Kita bekerja untuk memastikan perempuan yang menjadi korban kekerasan mendapatkan hak dan perlindungan yang layak,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, CPNS juga diperkenalkan dengan berbagai SOP yang menjadi panduan teknis pelaksanaan tugas. Beberapa di antaranya meliputi:

  • SOP Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan
  • SOP Koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA
  • SOP Rujukan Layanan Hukum, Psikologi, dan Rehabilitasi Sosial
  • SOP Pelaporan dan Pendokumentasian Kasus secara digital dan manual

Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh proses kerja harus mengedepankan prinsip kerahasiaan, empati, non-diskriminasi, serta menjunjung kode etik pelayanan publik.

Sebagai CPNS juga perlu kita dibekali dengan pengetahuan mengenai regulasi-regulasi utama yang menjadi dasar kerja di bidang ini, antara lain:

  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)
  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Peraturan Presiden dan PermenPPPA terkait Perlindungan Khusus Perempuan

“Regulasi adalah dasar pijakan kita. Tanpa memahami regulasi, kita akan kesulitan dalam mengambil tindakan yang tepat. Pelajari, pahami, dan terapkan dengan hati-hati,” pesannya.

Menutup arahannya, Kepala Bidang mengajak seluruh CPNS untuk menumbuhkan integritas, kepekaan sosial, dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas. Ditekankan bahwa pelayanan terhadap korban kekerasan bukan hanya soal prosedur, tetapi juga tentang kemanusiaan, keadilan, dan keberpihakan kepada kelompok rentan.

“Kita bukan sekadar melayani, tapi juga memperjuangkan hak perempuan yang seringkali terpinggirkan. Bekerjalah dengan hati dan rasa tanggung jawab. Jadilah ASN yang tidak hanya cerdas, tapi juga peduli,” tutupnya. (BPP)

#dp3ap2kbprovinsintt
#bidangPP
#stopTPPO
#stopkekerasanterhadapperempuan

Bagikan kepada..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *