Soal Sering Ditanya

1.    Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?

Setiap warga negara dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


2.    Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas tanggapan PPID DP3AP2KB Provinsi NTT?

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akte Pendirian Badan Hukum yang terdaftar  untuk pemohon dari badan hukum serta dokumen persyaratan permohonan informasi lainnya sesuai standar pelayanan informasi di DP3AP2KB Provinsi NTT


3.    Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?

Melakukan permohonan informasi publik pada link https://dp3ap2kb.nttprov.go.id  Informasi lengkapnya silahkan Saudara lihat di Prosedur Permohonan Informasi Publik. 


4.    Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID DP3AP2KB Provinsi NTT atas permohonan informasi publik?

Tanggapan atas permohonan informasi publik dari Pemohon akan disampaikan melalui alamat permohonan informasi yang dipergunakan saat registrasi.

 

5.    Berapa lama pemberian tanggapan PPID DP3AP2KB Provinsi NTT  atas permohonan informasi publik?

Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.


6.    Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik dari PPID Kemendikdasmen?

Layanan informasi ini tidak dipunggut biaya atau gratis.


7.    Kapan waktu pelayanan informasi publik oleh PPID DP3AP2KB Provinsi NTT?

Setiap hari kerja, pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA