“Penduduk Terkendali, Keluarga Berkualitas, Bangsa yang Sejahtera"

Salah satu bidang yang mengambil peran dalam relasinya terhadap kasus kekerasan terhadap Ibu dan Anak adalah Bidang Pengendallian Penduduk dan Keluarga Berencana. 

Pengendalian penduduk dan keluarga berencana dapat membantu mengurangi risiko kekerasan pada ibu dan anak dengan mengurangi tekanan sosial dan ekonomi pada keluarga dan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.

Pentingnya Pengendalian Penduduk

Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak (UU No 52 Tahun 2009).
Dengan adanya pengendalian penduduk sangat maka dalam hal ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan pembangunan ekonomi dan sosial.

 

 

Keluarga Berkualitas

Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa  (UU No 52 Tahun 2009).
Membangun keluarga yang berkualitas dapat membantu mengurangi kasus kekerasan dengan membentuk individu yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia, serta meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas keluarga.

 

Keluarga Berencana bagi Generasi Penerus Bangsa yang Sejahtera

Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas  (UU No 52 Tahun 2009). 

Keluarga Berencana penting bagi generasi penerus bangsa yang sejahtera karena dengan perencanaan jumlah dan jarak kelahiran anak, orang tua dapat memberikan perhatian, pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan hidup yang lebih baik. Melalui KB, keluarga dapat tumbuh berkualitas, anak-anak memiliki kesempatan berkembang optimal, dan pada akhirnya melahirkan generasi yang sehat, cerdas, serta berdaya saing untuk mendukung pembangunan bangsa.

 

Tri Bina Keluarga

Tri Bina Keluarga adalah program pemberdayaan keluarga yang dibentuk oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pembinaan kelompok keluarga. Tiga Komponen Tri Bina Keluarga:

  1. Bina Keluarga Balita (BKB):

Fokus pada pembinaan orang tua dalam mengasuh dan mendidik anak balita, termasuk pola asuh, perkembangan fisik, dan gizi. 

  1. Bina Keluarga Remaja (BKR):

Fokus pada pembinaan orang tua dalam mendidik remaja, termasuk pendewasaan usia perkawinan, pencegahan pernikahan dini, dan perencanaan kehidupan berkeluarga. 

  1. Bina Keluarga Lansia (BKL):

Fokus pada pembinaan keluarga dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan lansia, serta pemberdayaan lansia agar tetap produktif. 

 

 

1000 Hari Pertama Kehidupan

Hari Keluarga Nasional (Harganas) lahir pada tahun 1992 dan diperingati setiap tanggal 29 Juni. Tema Harganas ke 29 tahun 2022 adalah “Ayo Cegah Stunting Agar Keluarga Bebas Stunting”. Keluarga-keluarga di Indonesia hingga sekarang ini juga bahkan masih berhadapan dengan stunting.

1000 hari pertama kehidupan adalah periode kritis dalam perkembangan anak, yaitu dari saat konsepsi hingga anak berusia 2 tahun. Periode ini sangat penting karena dapat mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan, dan kualitas hidup anak di masa depan. Dengan meningkatknya presentasi stunting maka bidang ini berupaya menjalankan program yang bekerja sama dengan dinas terkait juga memberi edukasi pada masyarakat dalam bentuk sosialiasi ataupun kampanye.

Kesehatan Reproduksi: Hak dan Tanggung Jawab

Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi (PP No 61 Tahun 2014). Hak dan tanggung jawab kesehatan reproduksi adalah hak individu untuk memiliki akses ke informasi, pendidikan, dan layanan kesehatan reproduksi yang berkualitas, serta tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara kesehatan reproduksi sendiri dan orang lain. Dengan meningkatnya kasus pernikahan anak dibawah umur, bidang ini melaksanakan kegiatan KIE Anti Pernikahan Anak Dibawah Umur, Bincang Kesehatan Reproduksi, KIE Bahaya Seks Bebas Bagi Remaja, dan KIE Pengendalian Remaja Masa Pubertas.