Kupang, 24 Juli 2025 — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bertempat di Aula Flobamorata BPSDMD Provinsi NTT.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai lintas sektor, seperti Organisasi Perangkat Daerah, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Dunia Usaha, Organisasi Perempuan, serta Media. Hadir sebagai narasumber, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fridinari D. Kameo, S.H., selaku Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, serta Ansy Damaris Rihi Dara, S.H., Direktris Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan NTT.
Dalam sambutannya, Kepala DP3AP2KB Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., MM, menyampaikan bahwa kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius di NTT. Berdasarkan data SIMFONI PPA yang diunduh pada 24 Juni 2025, tercatat 230 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 261 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang Januari–Mei 2025. Jenis kekerasan terbanyak yang dialami anak-anak adalah kekerasan seksual dan psikis, dengan korban paling rentan berusia 6 -17 tahun.

“Data ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan nyata dari permasalahan yang mengancam keselamatan, kesehatan mental, dan masa depan para korban. Kita semua harus mengambil bagian dalam pencegahan dan penanganannya,” tegasnya.
UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS menjadi pijakan hukum penting dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Namun, Kepala Dinas menekankan bahwa implementasi undang-undang ini membutuhkan sinergi lintas sektor serta keberpihakan yang nyata kepada korban. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi UU TPKS, menyatukan langkah strategis antar pemangku kepentingan, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menciptakan ruang aman dari kekerasan seksual.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukanlah tugas satu lembaga, tetapi tanggung jawab kita semua. Melalui kegiatan ini, kita berharap mampu memperkuat jejaring kerja dan membangun kesadaran kolektif untuk bersama melindungi kelompok rentan,” tutupnya.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT dan dilanjutkan dengan sesi diskusi serta penyampaian materi oleh para narasumber. Dengan penuh semangat kolaborasi, kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan dampak berkelanjutan dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur. (Bid.PP)
Salam Berlian! Bersama Lindungi Anak.
Ayo Bangun NTT, Wujudkan NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera dan Berkelanjutan
#PemprovNTT
#dp3ap2kbprovinsintt
#PerlinduanganPerempuan
#StopKekerasanSeksual
#SosialisasiUUTPKS
#LindungiAnakLindungiBangsa
#bidangPP
#NTTAman
#BersamaLawanKBG